TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah empat lokasi terkait penyidikan terhadap Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. Penggeledahan dilakukan di kantor Wali Kota Tasikmalaya, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kantor Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah Tasikmalaya.
Baca: Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka Suap ke Pegawai Kemenkeu
"Penggeledahan dilakukan pada Rabu dan Kamis kemarin," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 26 April 2019.
Febri mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait anggaran dan proyek. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik. Terkait kasus Wali Kota Tasikmalaya ini, penyidik KPK telah memeriksa delapan saksi dari unsur pejabat dan PNS Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka pemberi suap terhadap pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Budi disangka memberikan Rp 400 juta kepada Yaya untuk memuluskan pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Tasikmalaya pada tahun anggaran 2018.
Wali kota Tasikmalaya, Budi Budiman. wikipedia.org
Febri mengatakan Budi bertemu Yaya pada awal tahun 2017 membahas DAK. Dalam pertemuan itu, Yaya menawarkan bantuan mengurus DAK untuk Tasikmalaya asal diberi uang. Budi setuju dan beberapa waktu kemudian memberikan Rp 200 juta sebagai uang komitmen. Setelah DAK untuk Tasikmalaya disetujui pada tahun anggaran 2018, Budi kembali memberikan duit Rp 200 juta ke Yaya dan sejumlah orang lainnya.
Febri mengatakan kasus ini merupakan pengembangan perkara dari kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN 2018. Dalam kasus itu, KPK telah memproses empat orang pelaku, di antaranya Yaya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan dan Anggota DPR Amin Santono.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, telah memvonis Yaya 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun 15 hari kurungan pada 4 Februari 2019. Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta, dan gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar, US$ 55 ribu, dan Sin$ 325 ribu. Suap dan gratifikasi tersebut diterima Yaya terkait pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah dalam anggaran negara tahun 2016 hingga 2018 untuk 9 daerah kabupaten dan kota.
Baca: Sebelum Jadi Wali Kota Tasikmalaya, Ini Harta Budi Menurut LHKPN
Salah satu dari 9 kabupaten dan kota itu adalah Kota Tasikmalaya untuk pengurusan DAK dan DID tahun anggaran 2018. Untuk mengurus anggaran itu, Budi Budiman menggelontorkan dana hingga Rp 700 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada Yaya dan dua orang yang membantu pengurusan anggaran untuk Tasikmalaya. Kedua orang itu adalah, Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik Kemenkeu, Rifa Surya dan Puji Suhartono, seorang Auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum PPP.